Pasal 33 dalam UUD 1945 adalah Pasal yang membahas tentang sistem perekonomian di Indonesia. Lalu apa hubungannya dengan HAM? sebagaimana telah Kita ketahui bersama bahwa hidup ini tidak bisa lepas dari sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi. Manusia sekaya apapun pasti akan Tetap menuntut hak asasi mereka apabila ekonomi mereka terganggu atau merasa tidak terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan. Karena ekonomi tidak memandang kaya atau miskin orang tersebut. Tapi, layak atau tidak, cukup atau tidak, dan puas atau tidak Si penerima kebutuhan ekonomi tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hubungan pasal 33 UUD 1945 dengan HAM. Selamat membaca. :)
A.
Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Landasan Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam rumusan UUD 1945 terdapat
secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai
fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political
constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution),
bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah
konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan
lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari
itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan
sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi sistem ekonomi
Pancasila, yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi. konstitusi ekonomi
tersebut terlihat pada materi, yang berbunyi:
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3) Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian
Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5) ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang
menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya
alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah
pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk
itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang
mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta
peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.
Tetapi dalam perjalanan waktu,
penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi
bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33
UUD 1945, misalnya:
a) Misalnya
Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi
sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus
masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan
menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor
asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD
1945.
b) Perkembangan
ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut
penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat
perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk
undang-undang, yaitu tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan
sumber daya alam (ekonomi) yang ada.
c) Berbagai
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi di
Indonesia yang seharusnya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada
prakteknya, berbagai peraturan perundang-undangan lebih mengakomodasi
tekanan-tekanan kepentingan politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar.
Karena memang hukum adalah produk politik”. Konfigurasi politik tertentu akan
melahirkan karakter produk hukum tertentu.
Khusus terhadap permasalahan yang
ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan karakter produk hukum tersebut
kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia di bidang sumber daya alam,
seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air,
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas
Alam,
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Kesesuaian antara ketiga
undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar berbagai
kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga undang-undang
tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata merugikan hak
konstitusional warga negara.
Bedasarkan ketentuan pasal 24 UUD
1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai
pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas,
fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat 2, pasal
24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan
d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang
terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang
ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan
tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi
sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan Negara yang stabil, dan
juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan dimasa lalu
yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai (1) pengawal konstitusi (the
guardian of constitution); (2) penafsir akhir konstitusi (the final
interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of
democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of citizen’s constitutional rights); dan (5) pelindung hak-hak
asasi manusia (the protector of human rights).
Dalam konteks ini, Mahkamah
Konstitusi dipaksa untuk memberikan tafsir trhadap pasal 33 UUD 1945 yang
memuaskan bagi semua pihak khususnya para pemohon judicial review Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air terhadap Pasal 33 UUD 1945.
B. Putusan Mahkamah Konstitusi
Terhadap Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Undang-undang Nomor
20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap Pasal 33 UUD 1945
Mahkamah Konstitusi telah kerap
kali memutuskan perkara yang menggunakan batu uji Pasal 33 UUD 1945 tersebut
yang diantaranya sebagai berikut:
1.
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya yang tertuang dalam PUU 063/PUU-II/2004 memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a. karakteristik
air yang merupakan bagian dari HAM, oleh karenanya negara memiliki peran dalam
rangka melindungi, mengormati dan memenuhinya;
b. negara
dapat turut campur didalam melakukan pengaturan terhadap air. Sehingga Pasal 33
ayat (3) harus diletakan di dalam konteks HAM dan merupakan bagian dari Pasal
28H UUD 1945
c. Bahwa
air merupakan sebagai benda res commune, sehingga tidak dapat dihitung
hanya berdasarkan pertimbangan nilai secara ekonomi. Konsep res commune,
berimplikasi pada prinsip pemanfaat air harus membayar Iebih murah;
d. Hak
guna pakai air merupakan turunan dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 dan
masuk ke dalam wilayah hokum publik yang berbeda dengan hukum privat yang
bersifat kebendaan;
e. peran
swasta masih dapat dilakukan di dalam pengelolaan sumber daya air, selama peran
negara masih ditunjukkan dengan merumuskan kebijakan, pengurusan,
pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
f. Berdasarkan
pokok pertimbangan di atas, maka substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2.
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya yang tertuang dalam PUU :002/PUU-I/2003 memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
a. Konsepsi
“Dikuasai oleh Negara” dalam pasal 33 (3) UUD 1945 merupakan konsepsi hukum
publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD
1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi
ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai
sumber, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi
tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.
Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum
negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang
dimandatkankepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi
sebesar besarnya kemakmuran bersama.
b. Bahwa
jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan
dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam
menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Walaupun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus
diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang
mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan dimaksud.
c. Bahwa
berdasarkan uraian tersebut, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah
diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara yang luas yang bersumber dari
konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia. Rakyat secara kolektif itu
dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk merumuskan kebijakan,
pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan sebagian pokok
pertimbangan Mahkamah konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan
secara materil mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
3.
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya yang tertuang dalam PUU Nomor: 001/PUU-(/2002) memberikan
pertimbangan-pertimbangan yang pada sebagian pokoknya sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan penafsiran historis, seperti yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945sebelum perubahan, makna ketentuan tersebut adalah “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
- Mahkamah berpendapat bahwa untuk menyelamatkan dan melindungi serta mengembangkan lebih lanjut perusahaan negara (BUMN) sebagai aset negara dan bangsa agar lebih sehat yang selama ini telah berjasa memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, baik yang beraspek komersiil maupun non-komersiil sebagai wujud penguasaan Negara.
- Sehingga ketentuan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2002 yang memerintahkan sistem pemisahan/pemecahan usaha ketenagalistrikan (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk BUMN yang akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945
Berdasarkan sebagian
pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka MK memutuskan
permohonan Para Pemohon dikabulkan sebagian dengan menyatakan Pasal 16, 17 ayat
(3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena
bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
C.
Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945
Salah satu hal yang masih menjadi
perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah tercantum didalam ayat (3)
mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan
“hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang
dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950, sehingga ada
anggapan bahwa hal itu merupakan cerminan nasionalisme ekonomi Indonesia.
Bahwa berdasarkan uraian putusan
mahkamah konstitusi terhadap Judicial Review Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 terhadap
Pasal 33 UUD 1945 tersebut diatas adalah untuk pengertian “dikuasai oleh
negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas
yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas
segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh
kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara
kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah
dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning),
lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).
Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaacf) dilakukan
melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui
keterlibatan Iangsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum
Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q.
Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk
digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi
pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara, c.q.
Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan
penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
D.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menafsirkan
Pasal 33 (3) UUD 1945 mengenai pengertian “hak menguasai Negara” atas
cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1)
Mengadakan kebijakan (beleid)
2)
Tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3)
Pengaturan (regelendaad)
4)
Pengelolaan (beheersdaad)
5)
Pengawasan (toezichthoundensdaad)
Pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi.Terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas
Alam, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dapat
disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak saja menilai atas segala
sesuatu yang telah terjadi di masa lalu sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi
juga mencoba untuk membuat pertimbangan sehingga mengeluarkan putusan yang
berisi ke masa depan, khususnya dalam mengawal pelaksanaan UU tersebut agar
tetap sejalan dengan UUD 1945.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar