Jumat, 04 Juli 2014

jawaban uas pasal 27


Pasal 27 ayat 1, menyatakan
kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hokum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. ( Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hakdan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara
baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).

Pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

Dalam Bidang politik setiap warga negarajuga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan.Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita
mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam
perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
Demikian pula halnya dengan wanita yangme megang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil .Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah :
1. Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri
wanita:
sistem pemilu
peran Organisasi Partai Politik; dan
nilai Budaya
2. Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri
wanita itu sendiri:
(a) sumber Daya Wanita;
(b) adanya pandangan bahwa politik itu
keras; dan
(c) adanya stereotype yang dilabelkan pada
wanita
Upaya meningkatkan peran di bidang politik:
(a) meningkatkan sumber daya manusia
melalui pelatihan
(b) mengubah citra politik melalui pendidikan
politik yang benar dan sehat
© mengubah stereotype melalui penyuluhan,
pelatihan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar