Pasal 27 ayat 1,
menyatakan
kesamaan kedudukan
warganegara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hokum
dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. ( Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hakdan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara
warganegara
baik mengenai haknya
maupun mengenai kewajibannya).
Pasal 27 ayat 2,
menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan azas keadilan
sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok
pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Dalam Bidang politik
setiap warga negarajuga mempunyai hak yang sama dalam mendukung
pemerintahan.Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita
mempunyai kedudukan
yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar
1945 dalam
perundang-undangan
politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di
pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang
menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil,
walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
Demikian pula halnya
dengan wanita yangme megang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih
kecil .Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun
faktor-faktor penyebabnya adalah :
1.
Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri
wanita:
sistem
pemilu
peran
Organisasi Partai Politik; dan
nilai
Budaya
2.
Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri
wanita
itu sendiri:
(a)
sumber Daya Wanita;
(b)
adanya pandangan bahwa politik itu
keras;
dan
(c)
adanya stereotype yang dilabelkan pada
wanita
Upaya
meningkatkan peran di bidang politik:
(a)
meningkatkan sumber daya manusia
melalui
pelatihan
(b)
mengubah citra politik melalui pendidikan
politik
yang benar dan sehat
©
mengubah stereotype melalui penyuluhan,
pelatihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar