Jumat, 27 Juni 2014

5. HAM Legal Equality Right





5.
     
 Hak Asasi Manusia di Bidang Hukum

 

HAM telah diatur dalam Undang-Undang No 39 tentang HAM. Adapun Undang-undang tersebut berisi 106 pasal. Jadi setiap pelanggaran HAM akan dilindungi oleh Hukum yang tertuang dalam Undang-undang. Implementasinya dalam bidang hukum anatara lain:

1.      Keadilan setiap warga negara memperoleh perlakuan dalam bidang hukum harus dilindungi karena menyangkut HAM mengenai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi harus dicegah dan dilarang.

2.      Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.

3.      Setiap UU atau aturan dasar harus memuat nilai ham sebagai asas-asasnya.

4.      Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak rakyat untuk menjamin kepastian hukum.

5.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

6.      Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.

7.      Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang hukum seperti yang tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:

  1. Pasal 3 ayat 2

Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.

  1. Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

  1. Pasal 6

Ayat 1 : Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah

Ayat 2 : Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

  1. Pasal 7

Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

Ayat 2 : Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional.

Dan masih banyak lagi di dalam pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 yang mengatur tentang HAM.

 

 
 
 

Hak azasi hukum / Legal Equality Right meliputi :
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
Saran
·         Dari salah satu kasus pelanggaran HAM di dunia pendidikan, kita dapat bercermin bagaimana penegakan HAM di negara kita masih kurang. Perlu adanya kesadaran semua pihak untuk mengupayakan penegakan HAM. Tidak perlu hanya menggantungkan diri pada pemerintah, tetapi seluruh lapisan rakyat Indonesia harus mengupayakan penegakan HAM.

Sumber:


Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEKU disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.
Ciri demokrasi Pancasila:
·         pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi 
·         adanya  pemilu  secara berkesinambungan
·         adanya peran-peran kelompok kepentingan
·         adanya penghargaan atas  HAM serta perlindungan hak minoritas.
·         demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·         ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.     Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.  Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya 
4.  Adanya partai politik dan organisani sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkanaspirasi  rakyat
5.     Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan.
·         Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
·         pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
·         kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tinggi negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
Menetapkan UUD,
Menetapkan GBHN, dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
·         Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negra lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
·         Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
·         Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
·         Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
·         Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang setara dengan MPR
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatifialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
·         Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·         Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
·         Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
·         Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
·         Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
·         Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
1.      Ikut menyukseskan Pemilu
2.      Ikut menyukseskan pembangunan
3.      Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
·         Menjamin tetap tegaknya negara RI 
·         Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
·         Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
·         Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
·         Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemini kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun pertama dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
Demokrasi Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal
      Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan.
      Ketimpangan sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat.
      Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
Dampak Kurang Optimalnya Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
      Kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasila akan mengakibatkan beberapa dampak yang kurang baik bagi tubuh pemerintahan. Seperti,
  • Terjadi banyak penyelewengan kekuasaan. Kurang terbukanya pemerintahan terhadap rakyat, menyebabkan banyak sekali kasus-kasus politik seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya yang akan merugikan negara dan rakyatnya.
  • Masyarakat semakin jauh dari hak dan kesempatannya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Hal ini akan mengakibatkan munculnya penguasa dalam sistem pemerintahan dan pemimpin rakyat akan jauh dari tanggung jawabnya sebagai pengayom masyarakat. Sehingga banyak bermunculan anggapan bahwa menjadi anggota parlemen adalah untuk mendapatkan uang sebagai balik modal atas usaha kampanyenya.
  • Mulai memudarnya kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini terjadi sebagai dampak kasus-kasus politik yag terjadi dalam tubuh pemerintahan. Sebagai contoh pajak yang diselewengkan akan membuat masyarakat ragu untuk membayar pajak. Padahal pajak adalah komponen utama dalam pelaksanaan pembangunan, dengan keraguan masyarakat akan membayar pajak, pembangunan negara akan macet dan program kerja pemerintahan tidak akan erlakana dengan baik.
  • Banyak terjadi kasus yang berbau SARA. Demokrasi Pancasila banyak mengatur tentang persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Berbagai ras, suku, dan agama akan hidup secara damai jika pelaksanaan demokrai Pancasila, jika tidak, akan terjadi ketimpangan antar masyarakat seperti adanya suatu kaum yang selalu dikhususkan dalam menentukan kebijakan. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial yang menyebabkan konflik-konflik yang berbau SARA.
  • Program kerja pemerintah tidak bisa optimal dijalankan. Perlu ditelaah kembali tentang adanya sistem koalisi dan oposisi, sebetulnya bagus apabila negara siap untuk menjalankan, namun seperti yang kita lihat banyak sekali kemacetan program kerja karena keputusan pemerintah yang hanya berladaskan partai-partai mereka saja.
  • Dll
  Upaya yang Harus Dilakukan agar Demokrasi Berjalan Optimal
  • Harus ada sosialisasi terhadap masyarakat untuk sadar demokrasi. Dengan adanya sosialisasi yang dijalankan dalam masyarakat, mereka akan mengerti hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara sehingga tidak ada ketakutan untuk memberikan aspirasi terhadap pemerintah.
  • Dibentuknya agen mediasi yang mampu mempertemukan antara dewan perwakilan dan masyarakat secara langsung. Dengan adanya agen seperti ini, masyarakat akan merasa puas karena aspirasinya akan merasa langsung ditanggapi pemerintah dan mengurangi dampak kerusakan dan konflik yang diakibatkan demo terbuka.
  • Membubarkan kelompok-kelompok organisasi yang cenderung menimbulkan konflik berbau SARA. Ketegasan pemerintah dalam memperhatikan kehidupan masyarakat perlu diperhatikan guna pemerintahan dapat berjalan penuh dengan kerukunan. Banyak timbulnya organisasi seperti NII, menunjukan bahwa ada upaya dari suatu golongan masyarakat untuk mengubah Ideologi Pancasila, ini berarti mereka telah menganggap Pancasila sudah tidak layak lagi untuk menjadi Ideologi negara ini. Dengan dibubarkannya dan diberantas secara optimal, organisasi seperti ini dan semacamnya akan mengurangi konflik-konflik yang berbau SARA seperti terorisme dan adu domba yang sekarang banyak bermunculan.
  • Pendidikan Demokrasi harus diwajibkan untuk dipelajari di berbagai jenjang pendidikan. Karena demokrasi mengandung nilai-nilai yang sangat penting, hal ini harus ditanamkan kepada masyarakat sebagai dasar pendidikan disamping agama. Sehingga pendidikan demokrasi akan tertanam dalam jiwa masyarakat dan membenuk pribadi yang mengerti akan tata negara dan dapat memanfaatkan hak dan kesempatannya sebagai warga negara dengan optimal kelak.
  • Memberikan pelindungan dan sikap terbuka terhadap masyarakat. Ketidak percayaan masyarakat sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga pemerintah harus mengembalikan citranya untuk kembali dipercayai masyarakat. Sehingga dengan sikap terbuka, maka nada interaksi yang baik antara rakyat dengan pemerintah.

Simpulan
            Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang telah mengatur berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki komposisi majemuk. Pada perjalanannya, negara ini telah mencoba beberapa sistem demokrasi untuk mengatur pemerintahan di Indonesia, seperti demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Namun, sistem demokrasi pancasila dinilai paling cocok dengan keadaan negara tersebut sehingga tujuannya mampu untuk mengatasi permasalahan disintegrasi sosial yang sangat rawan terjadi pada masyarakat Indonesia.
            Dalam pelaksanaannya, demokrasi pancasila belum mampu dijalankan secara optimal. Sehingga masih banyak kekurangan yang dpat dilihat dari sistem pemerintahan yang ada. Bukan karena tidak cocok atau Pancasila tidak mampu lagi untuk mengatur negara ini, namun kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasilalah yang sebenarnya menjadi penyebab utama timbulnya kekurangan-kekurangan tersebut.
            Masih banyak lagi permasalahan jika hari terus berlanjut. Kehidupan dimana demokrasi sekarang menjadi sebuaha kepentingan telah mencoreng arti demokrasi Pancasila yang sebenarnya. Ironisnya, masyarakat hanya mampu menjadi saksi bisu apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Entah karena kurangnya wadah untuk menyampaikan aspirasinya atau memang kesadaran akan berdemokrasi telah mengalami kejenuhan. Sehingga masyarakat hanya menganggap suara mereka adalah suara yang percuma.
            Sebagai pejabat, pemerintah kurang berhasil membawa masyarakatnya menuju perubahan dimana mereka dapat selalu berkicau menghiasi iklim demokrasi di negara ini. Namun, di sisi lain masyarakat juga mash kurang ilmu dalam sistem yang ada sekarang ini. Masyarakat juga cenderung masih melakukan banyak penyimpangan guna kepentingan mereka sendiri. Di sisi lain, juga masih banyak warga negara yang meras takut untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah guna kemajuan bersama.
            Ketakutan-ketakutan dan penyimpangan-penyimpangan itulah yang tidak sesuai dengan tujuan Pancasila sebagai dasar negara. Masyarakat tidak menyadari bahwa secara sistem, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan seharusnya selalu mampu menjadi pengawas pemerintah dalam menjalankan tugasnya. 
Saran
            Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya kita patut bangga memiliki sistem demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia. Namun, agar demokrasi berjalan dengan optimal, kita harus mampu mengerti apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajiban terhadap negara.
            Sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pendidikan demokrasi harus dilakuakan terhadap berbagai lapisan masyarakat. Pemikiran tua, dimana banyak rasa takut akan beraspirasi dan merasa lemah dihadapan pemerintah perlu dihilangkan guna kemajuan bersama. Sehingga keberhasilan akan tercipta saat melihat rakyat dan pemerintah dapat berinteraksi secara langsung dengan hal-hal baru yang sesuai dengan norma dan persatuan serta kesatuan.
            Kesadaran dalam diri masyarakat Indonesia sendiripun seharusnya menjadi faktor utama perubahan yang ada di negeri ini. Sistem dimana masyarakat yang memiliki kekuasaan tertinggi seharusnya menjadikan masyarakat lebih memiliki wibawa dan lebih terhormat dibandingkan mereka yang menjabat. Apabila masyarakat mampu memiliki kesadaran tersebut, maka masyarakat akan membawa perubahan positif dan kesadaran inilah yang akan menciptakan demokrasi secara optimal.
            Mahasiswa adalah pembawa perubahan yang paling potensial. Sehingga sebagai seorang mahasiswa, kesadaran akan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia seharusnya tidak dicoreng dengan aksi yang penuh dengan kepentingan pribadi. Perubahan-perubahan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat secara tidak langsung menjadi tanggung jawab kita karena secara langsung kita berhubungan sangat dekat dengan masyarakat sebagai warga negara.