Demokrasi Pancasila adalalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEKU disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang
berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak
Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal.
Ciri demokrasi
Pancasila:
·
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara
berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
·
demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan
cara untuk menyelesaikan masalah.
·
ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan
peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. Adanya partai politik dan organisani sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkanaspirasi rakyat
5.
Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan.
· Indonesia ialah
negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
·
pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
· kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
Dalam sistem
pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan tinggi negara
Seperti telah
disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok, yaitu:
Menetapkan UUD,
Menetapkan GBHN, dan
Memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR,
yaitu:
·
Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negra lain, seperti penetapan
GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
·
Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
·
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
·
Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
·
Mengubah undang-undang.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang setara
dengan MPR
Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatifialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di
bidang pengawasan meliputi:
·
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
·
Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
· Hak Mosi (percaya/tidak
percaya) kepada pemerintah
·
Hak Angket,
yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
·
Hak Petisi, yaitu
hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
·
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara, misalkan:
1.
Ikut menyukseskan Pemilu
2.
Ikut menyukseskan pembangunan
3.
Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
·
Menjamin tetap tegaknya negara RI
·
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan
RI yang mempergunakan sistem konstitusional
·
Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila
·
Menjamin adanya hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang antara lembaga negara
·
Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab.
Demokrasi
Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan
peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya
prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemini kekayaan
alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki
kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah
diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun
1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun pertama dan
terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan
merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.
Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia
dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan
terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi
berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat
pengakuan dan penghargaan.
Demokrasi Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal
Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam
pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang
terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena
masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang
lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan.
Ketimpangan sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan
demokrasi Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip
sistemnya, pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari
rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena
dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di
kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya
komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan
dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain
itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya
dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
Dampak Kurang Optimalnya Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasila akan mengakibatkan beberapa
dampak yang kurang baik bagi tubuh pemerintahan. Seperti,
- Terjadi
banyak penyelewengan kekuasaan. Kurang terbukanya pemerintahan terhadap
rakyat, menyebabkan banyak sekali kasus-kasus politik seperti korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya yang akan merugikan negara
dan rakyatnya.
- Masyarakat
semakin jauh dari hak dan kesempatannya sebagai pemilik kekuasaan
tertinggi. Hal ini akan mengakibatkan munculnya penguasa dalam sistem
pemerintahan dan pemimpin rakyat akan jauh dari tanggung jawabnya sebagai
pengayom masyarakat. Sehingga banyak bermunculan anggapan bahwa menjadi
anggota parlemen adalah untuk mendapatkan uang sebagai balik modal atas
usaha kampanyenya.
- Mulai
memudarnya kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini terjadi sebagai dampak
kasus-kasus politik yag terjadi dalam tubuh pemerintahan. Sebagai contoh
pajak yang diselewengkan akan membuat masyarakat ragu untuk membayar
pajak. Padahal pajak adalah komponen utama dalam pelaksanaan pembangunan,
dengan keraguan masyarakat akan membayar pajak, pembangunan negara akan
macet dan program kerja pemerintahan tidak akan erlakana dengan baik.
- Banyak
terjadi kasus yang berbau SARA. Demokrasi Pancasila banyak mengatur
tentang persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.
Berbagai ras, suku, dan agama akan hidup secara damai jika pelaksanaan
demokrai Pancasila, jika tidak, akan terjadi ketimpangan antar masyarakat
seperti adanya suatu kaum yang selalu dikhususkan dalam menentukan
kebijakan. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial yang menyebabkan
konflik-konflik yang berbau SARA.
- Program
kerja pemerintah tidak bisa optimal dijalankan. Perlu ditelaah kembali
tentang adanya sistem koalisi dan oposisi, sebetulnya bagus apabila negara
siap untuk menjalankan, namun seperti yang kita lihat banyak sekali
kemacetan program kerja karena keputusan pemerintah yang hanya berladaskan
partai-partai mereka saja.
- Dll
Upaya yang Harus Dilakukan agar Demokrasi Berjalan Optimal
- Harus
ada sosialisasi terhadap masyarakat untuk sadar demokrasi. Dengan adanya
sosialisasi yang dijalankan dalam masyarakat, mereka akan mengerti hak dan
kewajiban yang sama sebagai warga negara sehingga tidak ada ketakutan
untuk memberikan aspirasi terhadap pemerintah.
- Dibentuknya
agen mediasi yang mampu mempertemukan antara dewan perwakilan dan
masyarakat secara langsung. Dengan adanya agen seperti ini, masyarakat
akan merasa puas karena aspirasinya akan merasa langsung ditanggapi
pemerintah dan mengurangi dampak kerusakan dan konflik yang diakibatkan
demo terbuka.
- Membubarkan
kelompok-kelompok organisasi yang cenderung menimbulkan konflik berbau
SARA. Ketegasan pemerintah dalam memperhatikan kehidupan masyarakat perlu
diperhatikan guna pemerintahan dapat berjalan penuh dengan kerukunan.
Banyak timbulnya organisasi seperti NII, menunjukan bahwa ada upaya dari
suatu golongan masyarakat untuk mengubah Ideologi Pancasila, ini berarti
mereka telah menganggap Pancasila sudah tidak layak lagi untuk menjadi
Ideologi negara ini. Dengan dibubarkannya dan diberantas secara optimal,
organisasi seperti ini dan semacamnya akan mengurangi konflik-konflik yang
berbau SARA seperti terorisme dan adu domba yang sekarang banyak
bermunculan.
- Pendidikan
Demokrasi harus diwajibkan untuk dipelajari di berbagai jenjang
pendidikan. Karena demokrasi mengandung nilai-nilai yang sangat penting,
hal ini harus ditanamkan kepada masyarakat sebagai dasar pendidikan
disamping agama. Sehingga pendidikan demokrasi akan tertanam dalam jiwa
masyarakat dan membenuk pribadi yang mengerti akan tata negara dan dapat
memanfaatkan hak dan kesempatannya sebagai warga negara dengan optimal
kelak.
- Memberikan
pelindungan dan sikap terbuka terhadap masyarakat. Ketidak percayaan masyarakat
sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga pemerintah harus mengembalikan
citranya untuk kembali dipercayai masyarakat. Sehingga dengan sikap
terbuka, maka nada interaksi yang baik antara rakyat dengan pemerintah.
Simpulan
Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang telah mengatur berbagai
sisi kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki komposisi majemuk. Pada
perjalanannya, negara ini telah mencoba beberapa sistem demokrasi untuk
mengatur pemerintahan di Indonesia, seperti demokrasi liberal dan demokrasi
terpimpin. Namun, sistem demokrasi pancasila dinilai paling cocok dengan
keadaan negara tersebut sehingga tujuannya mampu untuk mengatasi permasalahan
disintegrasi sosial yang sangat rawan terjadi pada masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, demokrasi pancasila belum mampu dijalankan secara
optimal. Sehingga masih banyak kekurangan yang dpat dilihat dari sistem
pemerintahan yang ada. Bukan karena tidak cocok atau Pancasila tidak mampu lagi
untuk mengatur negara ini, namun kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi
Pancasilalah yang sebenarnya menjadi penyebab utama timbulnya
kekurangan-kekurangan tersebut.
Masih banyak lagi permasalahan jika hari terus berlanjut. Kehidupan dimana
demokrasi sekarang menjadi sebuaha kepentingan telah mencoreng arti demokrasi
Pancasila yang sebenarnya. Ironisnya, masyarakat hanya mampu menjadi saksi bisu
apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Entah karena kurangnya wadah
untuk menyampaikan aspirasinya atau memang kesadaran akan berdemokrasi telah
mengalami kejenuhan. Sehingga masyarakat hanya menganggap suara mereka adalah
suara yang percuma.
Sebagai pejabat, pemerintah kurang berhasil membawa masyarakatnya menuju
perubahan dimana mereka dapat selalu berkicau menghiasi iklim demokrasi di
negara ini. Namun, di sisi lain masyarakat juga mash kurang ilmu dalam sistem
yang ada sekarang ini. Masyarakat juga cenderung masih melakukan banyak
penyimpangan guna kepentingan mereka sendiri. Di sisi lain, juga masih banyak
warga negara yang meras takut untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah guna
kemajuan bersama.
Ketakutan-ketakutan dan penyimpangan-penyimpangan itulah yang tidak sesuai
dengan tujuan Pancasila sebagai dasar negara. Masyarakat tidak menyadari bahwa
secara sistem, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan seharusnya
selalu mampu menjadi pengawas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Saran
Sebagai masyarakat Indonesia, tentunya kita patut bangga memiliki sistem
demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia. Namun, agar
demokrasi berjalan dengan optimal, kita harus mampu mengerti apa yang harus
kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajiban
terhadap negara.
Sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pendidikan demokrasi harus
dilakuakan terhadap berbagai lapisan masyarakat. Pemikiran tua, dimana banyak
rasa takut akan beraspirasi dan merasa lemah dihadapan pemerintah perlu
dihilangkan guna kemajuan bersama. Sehingga keberhasilan akan tercipta saat
melihat rakyat dan pemerintah dapat berinteraksi secara langsung dengan hal-hal
baru yang sesuai dengan norma dan persatuan serta kesatuan.
Kesadaran dalam diri masyarakat Indonesia sendiripun seharusnya menjadi faktor
utama perubahan yang ada di negeri ini. Sistem dimana masyarakat yang memiliki
kekuasaan tertinggi seharusnya menjadikan masyarakat lebih memiliki wibawa dan
lebih terhormat dibandingkan mereka yang menjabat. Apabila masyarakat mampu
memiliki kesadaran tersebut, maka masyarakat akan membawa perubahan positif dan
kesadaran inilah yang akan menciptakan demokrasi secara optimal.
Mahasiswa adalah pembawa perubahan yang paling potensial. Sehingga sebagai seorang
mahasiswa, kesadaran akan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia
seharusnya tidak dicoreng dengan aksi yang penuh dengan kepentingan pribadi.
Perubahan-perubahan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat secara tidak
langsung menjadi tanggung jawab kita karena secara langsung kita berhubungan
sangat dekat dengan masyarakat sebagai warga negara.