5.
Hak Asasi Manusia di
Bidang Hukum
HAM telah diatur dalam
Undang-Undang No 39 tentang HAM. Adapun Undang-undang tersebut berisi 106
pasal. Jadi setiap pelanggaran HAM akan dilindungi oleh Hukum yang tertuang
dalam Undang-undang. Implementasinya dalam bidang hukum anatara lain:
1.
Keadilan setiap warga
negara memperoleh perlakuan dalam bidang hukum harus dilindungi karena
menyangkut HAM mengenai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi harus dicegah dan dilarang.
2.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
3.
Setiap UU atau aturan
dasar harus memuat nilai ham sebagai asas-asasnya.
4.
Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak rakyat untuk menjamin
kepastian hukum.
5.
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
6.
Setiap orang berhak
attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
7.
Setiap orang berhak mempunyai
milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
Untuk lebih jelasnya
Implementasi HAM di bidang hukum seperti yang tertera di atas diterangkan pula
pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
- Pasal 3 ayat 2
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
- Pasal 4
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.
- Pasal 6
Ayat 1 : Dalam rangka
penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum
adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah
Ayat 2 : Identitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman.
- Pasal 7
Ayat 1 : Setiap orang
berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional
atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan
hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara
Republik Indonesia.
Ayat 2 : Ketentuan
hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional.
Dan masih banyak lagi di dalam pada Undang-Undang Nomor 39
tahun1999 yang mengatur tentang HAM.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right meliputi :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
Saran
·
Dari salah satu kasus pelanggaran HAM di dunia
pendidikan, kita dapat bercermin bagaimana penegakan HAM di negara kita masih
kurang. Perlu adanya kesadaran semua pihak untuk mengupayakan penegakan HAM.
Tidak perlu hanya menggantungkan diri pada pemerintah, tetapi seluruh lapisan
rakyat Indonesia harus mengupayakan penegakan HAM.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar