Hubungan Pasal 30 UUD 1945 dengan HAM adalah setiap warga NKRI mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Jadi didalam isi Pasal 30 dapat disimpulkan bahwa pertahan an dan keamanan saling berhubungan dengan HAM, sebagai warga negara membutuhan rasa nyaman, aman, perlindungan, dll didalam negaranya sendiri mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh semua itu. Disamping itu mereka juga punyak hak untuk mempertahankan negara yang mereka cintai itu.
Untuk lebih jelasnya berikut urain Hubungan Pasal 30 UUD 1945 dengan HAM:
A. PASAL
30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut
tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI
dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal
30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur
organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara
(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang
melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan
UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari
Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada
18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang
menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han"
dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003
Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000
setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg.
Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU
tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum
ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg"
dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara
"han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi
TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang
TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara
fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti memajukan teknologi bangsa sehingga bangsa Indonesia
memiliki derajat dihadapan dunia bahwa bangsa Indonesia memiliki nteknologi
yang canggih.
Oleh karena itu,
apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja
"sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan
keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII
UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU
Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara
bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan
negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI
menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen
Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil
serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun
perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam
suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan
kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui
undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara
pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama
TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3)
Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan;
diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang
ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk
"memadukan", "menggabungkan", apalagi
"meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke dalam pola
"hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di
bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang
rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman
dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :ancaman
terorisme,Gerakan gerakan untuk memisahkan di dari NKRI (separatism).Pelanggaran hak territorial batsas laut oleh Negara tetangga,kerusuhan yang mengatas namakan Suku, Agama, Ras, Adat. Dll
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
B. Makna yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 bagi setiap warga negara
Didalam
pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna
yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Dari
isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap
warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara".
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan
kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun
didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka
dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan
negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal
yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan
lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri,
belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya,
dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di
Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan
dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
· Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
· Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
· Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
· Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI
· Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
· Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.