Pasal
28A:
“Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Maksud isi
tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia
lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang
menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang
tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
28B ayat 1
“Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki
hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum, yaitu
tercatat dalam KUA. Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum
dan hak- hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah,
maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh
anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.
Pasal28B
ayat 2
“Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi”. Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak
untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan
selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun
diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika
terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri,
apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut
harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pasal
28C ayat 1
“Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”. Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal
pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga
berkewajiban membantu mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara
berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang
memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
Pasal
28C ayat 2
“Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Setiap orang berhak memajukan
dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat
dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden,
DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun
bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya.
Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal
28F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran informasi, baik itu
melalui Media cetak, Media audio, audio visual, ataupun dari mulut kemulut.
Selama hal tersebut merupakan fakta dan tidak merugikan orang lain atau
digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar