Pasal
28A:
“Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Maksud isi
tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia
lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan
nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus
menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
28B ayat 1
“Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Maksud
pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang
sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum, yaitu tercatat dalam
KUA. Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak- hak sebagai
warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut
berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut
terjamin di mata hukum negara.
Pasal28B
ayat 2
“Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi”. Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk
hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia.
tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal
tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi
atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan
kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
Pasal
28C ayat 1
“Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi
dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkan
hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan
hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang
besar.
Pasal
28C ayat 2
“Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Setiap orang berhak memajukan
dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat
dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur,
bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui
Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Pasal
28F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi melalui segala jenis saluran informasi, baik itu melalui Media cetak,
Media audio, audio visual, ataupun dari mulut kemulut. Selama hal tersebut merupakan
fakta dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal
tersebut diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar