Isi
dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara” Makna yang
terkandung : setiap warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari
negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara
Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau
teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya
pembangunan nasional .
-
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”
Makna yang terkandung :
usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang
bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
, menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan
tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan
hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya
dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau
SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara
baru
-
Isi dari pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.” Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi
dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna
melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A) melaksanakan operasi militer untuk perang
B)
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.
mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.
mengatasi pemberontakan bersenjata
3.
mengatasi aksi terorisme
4.
mengamankan wilayah perbatasan
5.
mengamankan objek vital nasional yang
bersifat
strategis
6.
melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri
7.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
beserta
keluarganya
8.
memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai
dengan
sistem pertahanan semesta
9.
membantu tugas pemerintahan di daerah
10.
membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban
masyarakat yang diatur dalam
undang-undang
11.
membantu mengamankan tamu negara
setingkat
kepala negara dan perwakilan
pemerintah
asing yang sedang berada di
Indonesia
12.
membantu menanggulangi akibat bencana
alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan
13.
membantu pencarian dan pertolongan
dalam
kecelakaan (search and rescue)
14.
membantu pemerintah dalam pengamanan
pelayaran
dan penerbangan terhadap
pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.
-
Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.” Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi
masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat
seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan
menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar
hukum di Indonesia
- Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.” Makna yang terkandung :
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing- masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung
dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan
POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan
rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Kesimpulan
:
Perjuangan yang gigih
dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita
menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga
dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas
dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa
kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk
memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan
belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman,
bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di
masa datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar