SIKAP PROFESIONAL SEORANG GURU
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap
suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz, dalam Azwar
(2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan
atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk
bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua
alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena
tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut PP No. 74 Tahun 2008
pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin
(2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
a. Dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21;
b. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan
riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan
hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi
di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan
pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c. Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru
merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan
antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan
disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan
birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik
kesimpulan bahwa, Sikap Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian
atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang
guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Kompetensi
di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang
bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal.
- SASARAN SIKAP PROFESIONAL
Sikap
dan Pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme
haruslah sesuai dengan sasarannya,
Sasaran Sikap Profesional Guru diantaranya:
1. Sikap Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru
Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang
pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara
dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
Kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan
baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat
maupun di daerah, maupun departemen lainnya dalam rangka pembinaan pendidikan
di negara. Contoh, peraturan tentang (
berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan
pendidikan (SPP), ketentuan yentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan
evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan lain sebagainya.
Untuk menjaga
agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur
hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar yang kesembilan dari kode etik
guru. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat
kepada pemerintah indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga
guru indonesiia tidak mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang
ingin memeksakan idenya melalui dunia pendidikan.
Dengan
demikian, setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijakan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat
dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di
Indonesia.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.Dasar
ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan
kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur
pembentuknya adalah guru-guru.
Organisasi harus
membina mengawasi para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adlah semua
anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapannya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh
para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan
gamblang juga dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi,
khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya
dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam
jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainya. Peningkatan
mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan
atau berkelompok. Kalau sekararang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan
mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah,
maka diwaktu mendatang diharapkan organisasi profesionallah yang seharusnya
merencanakan dan melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu
sendiri.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat 7
kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya
menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya
menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia
menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan
mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan
formal dan hubungan kekeluargaan.
a. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personal yaitu hubungan baik
antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun
guru dengan semua personal sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus
dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut. Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan
oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling
pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh
rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak
mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbanakan kepentingan orang
lain (Hermawan,1979).
b. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Keseluruhan
Dalam
hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan
masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudara seperti
tersebut, bagi kiya masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita
lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya
dengan profesi kedokteran.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam kode etik
guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila,
dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik,
bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian
seperti yang dikekmukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya.
Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah “ing angarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
Ketiga kalimat
itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus
dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta
didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat
dan kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berati guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan
manusia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta
didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut
wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen
pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia
seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat,
utuh, baik jasmani maupun rohani tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral
tinggi pula. Oleh
Karenanya, Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja.
Tetapi
juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik
jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan
dalam kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang
sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5. Sikap Terhadap
Tempat Kerja
Sudah menjadi
perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan
produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk
menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
a.
Guru sendiri
b.
Hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat sekeliling
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik
yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”.
Oleh
sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai
cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan
alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun
pendektan lainnya yang diperlukan.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih
besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang,
daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD
(Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.
Profesi guru berhubungan dengan anak
didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani
orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi,
terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali
tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah
memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Untuk meningkatkan mutu profesi
secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.
Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus
yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya, Secara
informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media
masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
Didalam Kode
Etik Guru Indonesia butir keenam
ditujukan kepada guru,
baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman.
- PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL GURU
Seperti
yang telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu
professional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap
professionalnya. Ini jelas berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangakan. Pengembangan
sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu,
pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu
menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru
bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat.
Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus
dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembaga pendidikan perguruan
tinggi. Berbagai usaha
dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap profesional di rancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai
hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari
hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah di
tentukan.
Sementara
itu tentu saja pembentukan sikap dpat di berikan dengan memberikan pengetahuan,
pemahaman, dan penghayatan khusus yang di rencanakan, sebagaimana halnya
mempelajari pedoman pengahayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan
kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan
cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan
ilmiah lainnya.
Memperhatikan
kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada
di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional
guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley
(1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi
guru yaitu:
1. Standar pengembangan profesi A
adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi
sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri.
Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam,
membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut
berdasarkan fenomena alam;
2. Standar pengembangan profesi B
adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian
pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan
pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya
tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif
dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting,
konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan,
profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa
membantu siswa belajar;
3. Standar pengembangan profesi C
adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan
pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik
biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk
belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru
berkesempatan terus untuk belajar;
4. Standar pengembangan profesi D
adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan
terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan
kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak
berkelanjutan.
Apabila
guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang
berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar