Rabu, 06 Agustus 2014

PROFESIONALISME SEORANG DOKTER


Kalau kita berbicara tentang etika sepertinya bukan hanya milik dokter hampir semua profesi mempunyai etika yang harus dijunjung tinggi, contohnya ada etika profesi pasar modal, etika pengacara, etika hakim dan lain-lain. Sayangnya sampai sekarang etika ini hanya sangsi social dan profesi yang diterimanya kalau-kalau dapat mengabaikannya begitu saja, karena etika dibuat untuk megatur hidup dan kehidupan kita dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesame supaya lebih baik dan menghindari kerugian-kerugian akibat perbuatan yang kurang baik.
Dalam profesi dokter etika menjadi sesuatu yang sangat penting. Filter pertama seorang dokter dalam merawat pasiennya adalah etika. untuk itu dalam kesempatan ini akan kita bahas di mana sebenarnya posisi etika kedokteran dalam hubungannya dengan pasien dan masyarakat luas.
Hubungan antara dokter dan pasien sebuah hubungan yang unuk dan berbeda dengan hubungan bisnis yang lainnya. Seperti halnya hubungan bisnis ada pembeli dan penjual, sedangkan hubungan dokter dan pasien tidak dapat kita samakan dengan hubungan pembeli dan penjual yang semata-mata hanya mementingkan kepentingan pribadinya, baik dari sisi penjual di mana ia ingin mendapatkan uang dengan menjual suatu barang/jasa, dan di pihak lain yaitu pembeli ia mementingkan kepentingannya ingin mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkannya. Sedangkan hubungan dokter dan pasien yaitu hubungan yang bukan semata-mata bisnis.
Dalam sebuah makalah yang dibawakan oleh Prof Dr. K. Bertend dari Pusat Pengembangan Etika Universitas Atma Jaya, dalam Pertemuan ke III Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia 2004 beliau menyebutkan bahwa hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan covenant bukan contract.
 Hubungan covenant adalah hubungan yang didasarkan oleh sebuah perjanjian di mana dokter menerima orang sakit sebagai pasiennya ia sudah mengikat dan melebihi kontrak begitu juga dengan pasiennya, pasien mengharapkan pelayanan dokter terhadap dirinya. Dalam hal ini dokter harus sangat peduli dengan pasien, jika terjadi hal yang tidak disangka-sangka, misalnya pasien mengalami krisis mendadak, dokter walaupun malam hari harus bersedia membantunya. Di sinilah jelas hubungan dokter dan pasien bukan hanya sebatas kontrak saja.
Jika dokterpun berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka ia (dokter) wajib untuk menggantikan dokter lain utuk menolong pasien tersebut. Begitu juga jika dokter akan merujuk ke dokter yang lebih ahli jika kemampuan dalam menolong pasien sudah melampaui batasnya.
Sedangkan dalam kontrakyang sering dilakukan pelaku bisnis hal di atas sangat jarang ditemui. Di mana pelaku bisnis hanya sebatas kontrak yang dibuat, jika rekan bisnis kita terancam bangkrut ya itu tanggung jawabnya sendiri, karena hubungan kita hanya sebatas bisnis dan tidak lebih dari itu. Jelas sangat berbeda hubungan antara dokter dan pasien, dokter wajib dan bertanggung jawab terhadap akibat dan tindakan yang dokter lakukan dalam proses penatalaksanaan pengobatan.
Sesuatu hal yang sangat menonjol dalam etika dokter yaitu pasien itu adalah orang sakit yang perlu kita tolong, bukan konsumen yang memerlukan komoditas. Yang dimaksud konsumen dalam kontek ini adalah konsumen dalam arti yang luas, yaitu mereka yang membutuhkan barang dan jasa.
Dalam kasus lain pasien dapat dianggap konsumen, seperti dalam kontek UU perlindungan konsumen pasien dapat dikategorikan sebagai konsumen, karena pasien membutuhkan jasa. Tapi konsumen kesehatan bukan sama halnya dengan konsumen komoditas lainnya.
Di mana konsumen kesehatan adalah orang yang sedang membutuhkan pertolongan segeram kalau tidak ditolong segera bisa mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan, sedangkan konsumen di luar konsumen kesehatan sifatnya tidak urgen dan bisa memikih di mana ia menginginkan barang dan jasanya. Fleksibilitas waktu ada sini sedangkan pasien tidak memilikinya.
Pasien adalah orang sakit yang segera membutuhkan pertolongan sedangkan konsumen yang kita maksud yaitu orang yang dapat memilih di mana ia ingin membelanjakan uangnya. Dalam kondisi yang lain pasien bisa menjadi konsumen jika ia kaya, maka ia dapat memilih ingin berobat di tempat yang diinginkannya tetapi pasien yang sangat membutuhkan pertolongan tidak dapat memilih ia berobat di mana dan ini jangan disamakan dengan konsumen pada umumnya.
Walaupun begitu kita tidak dapat menyia-nyiakan pasien yang berobat ke tempat kita, bukan berarti pelayanan yang kita berikan kalah dengan pelayanan komoditas lain, justru pelayanan dalam dunia kesehatan harus lebih tinggi dari pelayanan dalam bisnis lainnya. Karena yang kita hadapi orang yang sedang kesusahan sudah selayaknya kita memberikan pelayanan yang terbaik.
Dalam kesimpulan yang dikemukakan Prof Dr. K Bertend menyebutkan bahwa bisnis dan pelayanan kesehatan harus dibedakan, walaupun hubungan ekonomi sangat erat di bidang ini tetapi pelayanan kesehatan bukan semata-mata komoditas ekonomi. Pelayanan kesehatan merupakan sebuah pengabdian bukan semata-mata bisnis yang hanya mementingkan keuntungan dan laba yang tinggi, walaupun keuntungan financial sangat penting untuk tetap berjalannya sebuah tempat praktek atau sebuah rumah sakit. Tetapi harus juga dapat yang tertuang dalam sumpah dokter Indonesia butir satu “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan.” ‘Kalau tidak ada biara jangan berobat disini’ seharusnya kata-kata ini tidak keluar dari mulu seorang pelayan kesehatan.
Untuk itu agar hubungan dokter dan pasien dapat berlangsung harmonis dalam ramah etika maka perlu dikembangkan apa yang namanya etika klinis. Dalam makalah yang dibawakannya Prof. DR. dr. Djamhoer Martaadisoebrata menyebutkan: Menurut Jonsesn dkk etika klinis adalah disiplin praktis yang memberikan pendekatan terstruktur dalam membantu mengambil keputusan dengan mengindentifikasikan, menganalisis dan memecahkan isu etik dalam kedokteran klinik. untuk itu dalam etika klinik ada empat topic yang sangat terkait, yaitu

  1. Indikasi media, adalah kemampuan seorang dokter untuk melakukan klinis yang mencakuo diagnosis dan intervensi sebagai hasil pendidikan, pengalaman dan sikap profesionalismenya
  2. Preferensi atau pilihan penderita, adalah sikap penderita terhadap anjuran dokternya, berupa persetujuan atau penolakan
  3. Quality of Life (QOL) atau mutu kehidupan, perlu ditentukan apakah QOL penderita setelah sakit dan mendapat pengobatan itu menurun, menetap atau bertambah baik
  4. Faktor-faktor konstektualm adalah faktro eksternal yang ada kaitannya dengan pengobatan dan perawatan penderita, seperti keluarga, sosekbud dan hukum

Masalah etika akan terjadi jika dalam kasus klinis ada masalah salah satu atau lebih dari keempat topic tersebut. Kalau kita sepakat bahwa etika klinis menjadi sesuatu hal yang penting, dan di lain pihak masih saja banyak terjadi pelanggaran etika atau dugaan pelanggaran etika, hal ini ada beberapa faktor yang memungkinkan para dokter bersikap demikian, seperti:
  1. Dari semula dokter tersebut sudah berprilaku buruk, hanya karena dia mempunyai IQ yang cukup tinggilah maka dia bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dokter. Bagi dokter semacam ini, profesi kedokteran hanya dianggap sebagai “commodity buseiness” yang dapat diperjual-belikan. Dokter semacam ini akan sulit dibina. Saya yakin, tipe dokter semacam imi jumlahnya tidak banyak.

  1. Mungkin pada permulaan dokter ini cukup “idealis” dan mempunyai citra yang benar tentang profesi dokter, tetapi karena kebutuhan, pengaruh lingkungan dan persaingan yang ketat, terpaksa bersikap “vivere pericoloso”. sehingga tanpa disengaja melanggar etika atau melakukan malpraktek, dokter itu manusia juga yang membutuhkan sarana hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya. Dengan lingkungan masyarakat yang pada umumnya sudah materialistis, faktor kebutuhan ini makin lama makin banyak, terutama di kota-kota, maka tidak mudah untuk seorang dokter untuk membina prakteknya dan mendapatkan penghasilan yang cukup. Tanpa keimanan, ketakwaan dan idealism yang cukup tinggi, serta pembinaan terus menerus dari organisasi, mereka akan mudah sekali tergelincir, saya kira jumlah dokter yang masuk golongan ini masih cukup banyak dan akan bertambah banyak. Tetapi kemungkinan untuk mengajak mereka kembali ke jalan benar masih terbuka luas. Jangan lupa bahwa kitapun masih banyak mempunyai dokter-dokter yang professional dengan dedikasi yang tinggi. Harus ada usaha agar kedua kolompok dokter tersebut sering bertemu baik dalam forum resmi seperti kongres dan PIT maupun tidak resmi, seperti malam klinik. Hendaknya pada pertemuan tersebut informasi perkembangan ilmu dan teknologi selalu disertai drngan aspek etikanya.

  1. Mungkin faktor pendidikan mempunyai peran terhadap menurunnya cirta profesi dokter di mata masyarakat. Seperti kita ketahui semua fakultas kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter yang mempunyai kompetensi klinik dan etika yang tinggi. Saat ini peserta pendidikan dokter, baik umum maupun spesialis makin bertambah, sedangkan materi pendidikan, khususnya jumlah penderita yang dapat digunakan untuk pendidikan tidak bertambah, bahkan cenderung menurun, walaupun sudah ditambah dengan rumah sakit jaringan daerah, kebutuhan akan materi pendidikan tetap akan menjadi masalah besar. Hal ini sudah sering diajukan para koasisten. Secara teoritis, keadaan ini ditambah dengan kenyataan bahwa pembekalan dalam bidang etika masih kurang, sepertinya akan dapat menurunkan citra profesi dokter. Tetapi dalam kenyataannya tidak harus demikian, karena profesionalitas masih selalu dapat ditingkatkan, walaupun mereka sudah meninggalkan bangku kuliah. Itikad pertama yang harus mereka canangkan, bukan hanya mengamalkan apa yang mereka punyaim tetapi juga harus selalu menganggap dirinya masih kurang, sehingga selalu merasa adanya kebutuhan mengisi kekurangan tersebut, khususnya dengan pengalaman. Bukankah pengalaman itu guru yang terbaik, jadi walaupun dari tahun ke tahun kadar pembekalan itu berbeda, tetapi selama dalam pendidikan itu ditanamkan keharusan untuk belajar seumur hidup, maka kekurangan kuantitatif tersebut akan segera hilang, asal mau belajar dari pengalaman. Dengan demikian kita tetap bisa menjaga citra profesi kita. Dalam kaitan ini Welch WH (1850-1930) mengatakan bahwa: “Medical education is not completed at medical school, it is only begun”

  1. Faktor lain yang perlu kita fikirkan adalah tuntutan masyarakat yang makin meningkat. Jika masyarakat menuntut hak autonominya secara ekstrem, tanpamemperlihatkan hak integritas dokter, maka akan selalu terjadi konflik. Apapun yang dilakukan pihak dokter mungkin tidak pernah memuaskan. Di samping mempunyai hak autonomi, hendaknya penderita dan masyarakat mempunyai kearifan bahwa dokter itu manusia juga yang mempunyai perasaan, keinginan, kebutuhan dan harapan seperti manusia lainnya juga. Di samping itu dia juga tidak bebas dari sifat khilaf, suka tidak suka, senang tidak senang serta bisa berbuat salah. Juga mereka harussadar bahwa penilaian mereka bisa salah, karena informasi tentang dunia kedokteran tidak seluruhnya mereka kuasai, sehingga bisa menimbulkan salah tafsir. Karena itu diharapkan dari masyarakat, bila dokter berbuat salah hendaknya mereka meninjau masalah tersebut secara arif, sehingga tidak selalu harus diikuti dengan hujatan secara terbuka, kalau bisa memaafkannya, selama kesalahan tersebut tidak terkait dengan maslah hukum. Jangan lupa bahwa dokter pun sering menjumpai penerita yang menjengkelkan, baik dalam sikap dan bicaranya atau dalam cara menawar honor dokter seperti dalam cara menawar honor dokter seperti dalam kegiatan jual beli barang. Atau mereka yang meminta kuitansi yang melebihi honor dokterm karena mereka tidak mau rugi. Dua sikap terakhir ini sangat menggoda para dokter muda untuk berbuat tidak etis.

  1. Pengaruh globalisasi, kalau tidak ditanggapi secara arif dan bijaksana dapat menyebabkan dua pengaruh negative terhadap citra profesi dokter. Pertama perkembangan bioteknologi yang sangat cepat telah menghasilkan berbagai alat-alat kedokteran dari yang sederhana sampai yang super canggih. Kita sebagai negara yang belum mampu memproduksi alat-alat tersebut, terpaksa menjadi konsumen setia. Tanpa disadari terbentuklah citra, seolah-olah itulah kedokteran modern dan kepemilikan dan penguasaan alat-alat tersebut adalah ciri seorang dokter professional. Tanpa disengaja persepsi semacam ini tertularkan kepada masyarakat, sehingga seorang SPOG yang tidak mempunyai USG sendiri dianggap tidak atau kurang professional. Kedua di samping masuknya hasil bioteknologi, masuk pula wawasan HAM dalam pelayanan eksehatan, antara lain dalam bentuk hak reproduksi wanita dalam pelayanan kesahatan. Dalam kaitan ini FIGO merekomendasikan bahwa setiap wanita mempunyai hak untuk mengakhiri kehamilannya selama bayi masih “non viable” yang berarti 22 minggu ke bawah dan berhak pula untuk mendapatkan pelayanan yang baik, apakah kita para dokter agar dianggap dokter yang modern dan professional harus mengikuti arus globalisasi tanpa reserve? Padahal sudah jelas bahwa kehadiran alat-alat canggih tersebut tidak dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak secara bermakna. Sementara itu pengaplikasian HAM tanpa dipilah-pilih akan menimbulkan erosi kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar